Pengesahan Aturan Baru Tentang Perjudian di Bangladesh Bertepatan dengan 1 Juli, Parlemen Bangladesh meloloskan regulasi baru yang dinamai Undang-Undang Pencegahan Perjudian, bertujuan memberantas praktik perjudian seperti perjudian daring, kasino, dan tindakan melawan hukum lainnya. Aturan ini menggantikan Undang-Undang Perjudian Umum 1867 yang dianggap usang oleh perkembangan teknologi.
Penekanan pada Pencegahan Perjudian Daring
Undang-undang ini diajukan oleh Menteri Dalam Negeri, Salahuddin Ahmed, menggunakan rekomendasi dari komite parlemen yang khusus menangani isu hukum. Di tengah diskusi parlemen, esensi utama RUU ini didukung meski muncul kekhawatiran tentang pelaksanaan kekuasaan hukum yang dapat melanggar hak asasi warga negara.
Perdebatan dan Isu Kontroversial
Akhter Hossen dari Partai Warga Negara Nasional mendukung RUU ini tetapi khawatir akan potensi penyalahgunaan wewenang dari pihak berwenang yang dapat melakukan penindakan tanpa persetujuan pengadilan. Nazibur Rahman dari Jamaat menyuarakan kekhawatiran serupa, menekankan konflik potensial dengan prosedur pidana yang berlaku.
Respon dari Pemerintah
Menteri Dalam Negeri menanggapi dengan menyatakan bahwa menunggu keputusan pengadilan dapat menunda proses hukum, memungkinkan bukti dihilangkan. Dia juga menegaskan polisi sudah memiliki wewenang serupa di bawah undang-undang lain.
Dukungan dari Pihak Oposisi
Pimpinan fraksi oposisi, Nahid Islam, memastikan dukungannya meski kecewa karena usulan amandemen oposisi tidak diterima. Dia menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Sanksi dan Pengertian Baru
Undang-undang ini menetapkan hukuman hingga 2 tahun penjara dan denda Tk 200.000 bagi mereka yang terlibat dalam perjudian. Bagi pelanggar perjudian daring, ancaman hukuman ditingkatkan hingga 5 tahun penjara dan denda Tk 1 crore, dan bagi taruhan online, hukuman bisa mencapai 7 tahun penjara dengan denda hingga Tk 5 crore.
Ancaman Sosial dan Ekonomi dari Perjudian
Pada saat pengajuan, Salahuddin Ahmed menyatakan bahwa perjudian sering menggunakan platform online, jaringan pribadi virtual, dan media sosial, mendukung praktik pencucian uang dan penipuan. Tren ini mengancam kestabilan sosial dan ekonomi Bangladesh, terutama bagi generasi muda.
Kategorisasi Aktivitas Terkait Perjudian
Undang-undang baru mengklasifikasikan 24 jenis aktivitas terkait perjudian, salah satunya yang melibatkan teknologi modern. Langkah ini diharapkan menutup celah hukum dan memberdayakan aparat dalam memerangi perjudian dengan lebih efektif. Melalui kebijakan ini, Bangladesh berupaya secara serius mengatasi dampak buruk perjudian sambil menegakkan hukum yang adil dan menghormati hak asasi manusia.